Pengaturan pajak pada e-commers dan startup

Senin, 6 April 2015 11:19:43 - oleh : admin

Sedikit ketinggalan berita dimana pemerintah akan meninjau kembali penerapan pajak untuk ecommers maupun startup teknologi, ya sedikit pertanyaan saya mengenai pajak untuk untuk website ecommers yang setiap hari belum tentu ada pembelian barang dan di jual hanya secara online?


Mengapa banyak para penjual saat ini berlomba - lomba membuka dagangannya secara online? dikarenakan pasar yang besar dan dapat dijangkau dari manapun, akan tetapi konsekuensinya  pembeli akan dikenakan biaya pengiriman tiap produk yang dibeli. Bagaimana bila telah disahkan Perpajakan pada ecommers? otomatis harga akan terangkat naik disesuaikan besarnya pajak yang dibebankan pada tiap produk atau transaksi. Konsumen saat ini sudah sangat cerdas dan dengan mudah dapat membandingkan antara web commers satu dengan lainnya perbadingan tersebuat biasanya adalah soal harga, mengingat harga adalah hal yang sensitif. Belanja online marak dikarenakan salahsatunya adalah harga yang murah dan dapat di pesan dari manapun, dengan naiknya harga (akibat pajak) otomatis akan menurunkan daya beli konsumen yang menyasar pasar menengah bawah (seperti website ini).


Saat ini perusahaan yang membuka toko onlinenya sudah banyak dalam hal finansial mungkin lebih kuat bila dibebankan pajak dari pada toko online yang bukan perusahaan (seperti kami). Kami tidak bermaksud menolak bila nantinya memang akan diterapkan pajak bagi ecommers dan startup tapi mungkin ada batasan - batasan mana pelaku ecommers kena pajak dan yang tidak kena pajak (hanya opini pribadi).


Mudah - mudahan pemerintah dapat memberikan solusi bagi website ecommers maupun startup kecil seperti kami bila pajak memang akan diterapkan.

Berita "Seputar Bisnis" Lainnya